Nama : Nurul Rochmah
Npm : 25211407
Kelas : 4EB09
Etika Bisnis
Pengertian
Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat. Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak
diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis
yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Menurut Von der Embse dan
R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang
berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
·
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
·
Individual
Rights Approach :
setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus
dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice
Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan
relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran
dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis
yaitu:
1.
Etika
bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah
yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama
ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih
sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2.
Etika
bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karena ia mengunggah,
mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi,
dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek
bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen,
buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang
tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3.
Etika
bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro,
yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga
lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya
dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis
tersebut.
Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan
bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika
bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya
terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap
bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa
ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau
jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja
intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principle) ; menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya
maupun perusahaannya.
Selain
itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai
oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya
jangan dilanggar, yaitu :
·
Kejujuran: Banyak orang beranggapan
bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas
keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis.
Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
·
Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai
haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan
pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga
keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang
merugikan konsumen.
·
Rendah
Hati: Jangan lakukan bisnis dengan
kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan,
apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun
tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian
atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang
percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada
kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
·
Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah
ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga
di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris
dan lain-lain.
·
Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau
kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan
pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk
kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum
Positif
Perlunya sebagian etika bisnis
dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan
dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
“proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar
itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak
wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa
dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan
“komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis.
Kebanyakan
perusahaan yang berada disekitar kita hampir 45% tidak menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya, sedangkan sisanya 55% sudah menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya. Jadi bisa dikatakan bahwa hampir setengahnya produsen
atau perusahaan yang ada di sekitar kita melakukan pelanggaran etika.
·
Beberapa
contoh dari bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di
Indonesia adalah :
a. Anti nyamuk HIT yang menggunakan
pestisida.
b. Semburan lumpur dan gas di
Sidoarjo oleh Lapindo Branas karena tidak menggunakan pengaman pada saat
pengeboran.
c. Produksi rokok yang terus
meningkat seiring dengan promosi iklannya yang menarik. Seharusnya jika kita
ingin Negara ini bersih dan sehat produsen rokok tidak membuat iklan sebagus
dan semenarik itu dan seharusnya iklan tersebut dibuat dengan akibat yang
ditimbulkan dari rokok itu sendiri.
d. Pemalsuan merk dagang palsu
di Surabaya (Jawa Pos, mei 2009)
e. Susu dan makanan bayi yang
terkontaminasi bakteri enterobacter sazakii yang dapat menyebabkan radang
selaput otak dan usus.
f. Telkomsel di duga melakukan
Manipulasi iklan Talkmania.
g. Indomie mengandung zat
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
·
Factor
penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran adalah:
a. Menurunnya formalism etis
(moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak
tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral
utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang
sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga
yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat
pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam
menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan
kegiatan social)
g. Rendahnya tanggung jawab
social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang
prinsip etika bisnis
·
Adapun
upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya
bagi para pengguna internet adalah:
a. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
b. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
c. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
d. Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
e.Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.