Nama
: Nurul Rochmah
NPM
: 25211407
Kelas
: 4EB08
Profesi
Akuntansi
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun
ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3.
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.
Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.
Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Orang
yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi disebut akuntan. Akuntan mempunyai
keahlian dalam bidang :
a.
Teori akuntansi
b.
Akuntansi biaya
c.
Pengauditan
d.
Sistem akuntansi
e.
Perpajakan
f.
Sistem informasi manajemen
g.
Akuntansi keuangan
h.
Ekonomi perusahaan
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar
Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan
masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor.
Tugas seorang akuntan publik, antara lain sebagai pemeriksa (audit) yang
meliputi penyusunan sistem akuntansi, memberikan penyempurnaan organisasi
perusahaan, dan memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah
ekonomi perusahaan, misalnya membuat budget dan feasibility study untuk
memperoleh kredit.
2.
Akuntan Swasta
Akuntan
swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai
penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang
bersangkutan. Tugas akuntan swasta adalah mengatur pencatatan, membuat laporan
keuangan, dan membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah terutama
bertugas mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa
akuntan pemerintah, antara lain Bada Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat
Akuntan Negara.
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang menjadi tenaga pengajar diperguruan tinggi dan
bertugas mengembangkan pendidikan akuntansi. Mereka umumnya tidak semata-mata
mengajar, tetapi merangkap dengan pekerjaan lain, misalnya dengan membuka
praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan
keahliannya.
5.
Internal Auditor
Fungsinya
untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan,
memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan
ekonomis untuk kemajuan perusahaan.
Profesi
Akuntansi Luar Negeri
Profesi
CFA
Perkembangan
yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk
investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang
investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi
profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan
investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan
pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan
praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan
CFA
CFA
pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang
memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Profesi (profession)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan
(education)
Secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
3.
Etika (ethics)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh
CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
Profesi
CIA
Internal
Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi
untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah
berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan
satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara
internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal
Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas
integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal
audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi
karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas
dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur
kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan
teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman
tanggung jawab profesional;
Latihan
terhadap keputusan yang baik.
Profesi
CPA
Ujian
Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi
mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang
ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan
memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi
Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu
ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo
470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar.
Bertumbuhnya
permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan
keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang
diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian
ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1.
Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai
anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu
dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Contoh Kasus
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global MANAGEMENT
, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.

"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Solusi :
Contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Daftar
Pustaka
1. http://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
2. http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntansi.html?m=1
3. http://arsipakun.blogspot.com/2013/01/macam-macam-profesi-dalam-akuntan