Sabtu, 04 Mei 2013

Review 1 : Abstrak, Pendahuluan, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metode Penelitian.


Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia


  Emmy Latifah
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta 
    Jl. Ir. Sutami 36A Solo 57126
  emmylatifah_04@yahoo.com


Abstrak 


Permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama, bagaimana implementasi dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kedua, bagaimana implikasi dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang dipergunakan berupa data primer dan sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan tehnik editing analysis style. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka meliberalisasi perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 masih banyak kekurangan. Hal ini disebabkan karena banyak faktor yaitu: kekurangsiapan pemerintah dalam melindungi industri penerbangan dalam negeri, dengan belum menyediakan aturan hukum yang jelas mengenai penetapan tarif, kekurangsiapan operator dalam menyelenggarakan jasa penerbangan, kurangnya sarana dan prasarana untukmenuju open sky. Terdapat implikasi secara ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan daridiberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) bagi Indonesia. Akan tetapi, implikasi yang paling menonjol dari ketiga hal ini adalah implikasi secara ekonomi dan pertahanan dan keamanan

Pendahuluan

Transportasi udara telah berkembang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir. Lalu lintas udara mengalami peningkatan rata-rata sembilan persen dari tahun 1960 hingga 2000; dan lima persen dari tahun 2000 hingga 2005.1 Pengiriman kargo melalui angkutan udara juga meningkat dalam kurun waktu 1997 hingga 
2004 dengan pertumbuhan sebesar 10 persen per tahun. Ini menunjukkan bahwa kargo udara memberikan kontribusi sebesar sepertiga dari seluruh nilai perdagangan barang di dunia.2 Bahkan di Amerika Serikat, transportasi udara mencakup sepertiga nilai impor dan setengah dari ekspor Amerika Serikat ke Amerika Utara.3Transportasi udara internasional pada umumnya dan transportasi penumpang internasional memiliki peranan yang penting dalam proses integrasi internasional dan perkembangan sektor-sektor ekonomi yang lain. Transportasi udara menjadi pilihan utama bagi para pengguna jasa transportasi karena salah satu keuntungannya adalah waktu yang singkat untuk menempuh jarak yang jauh. Selain itu, waktu juga merupakan faktor penentu yang penting dalam perdagangan internasional yang pada akhirnya akan berpengaruh pada penentuan modal transportasi yang dipilih oleh para pengguna jasa transportasi. Alasan-alasan ini pula yang menjadikan transportasi penumpang menjadi faktor yang esential dalam perkembangan sektor pariwisata internasional, khususnya di daerah terpencil. Dengan cara yang sama, transportasi penumpang udara juga sangat penting untuk mengatur dan menjaga hubungan bisnis antara dua perekonomian yang saling berjauhan. Sejumlah studi terbaru menyoroti pentingnya perpindahan manusia untuk perdagangan (movement 

of people for trade).4 Orang-orang melakukan perjalanan ke negara di mana mereka mengimpor barang dengan tujuan selain untuk menjaga hubungan baik dalam bidang perdagangan, juga agar mereka mendapatkan pemasok yang tepat. Banyaknya arus lalu lintas penumpang yang melintasi dua negara sangat

berpengaruh terhadap perkembangan perdagangan internasional.5 Selain itu, peraturan perundang-undangan juga sangat penting untuk mengatur lalu lintas penumpang, khususnya kargo yang mengunakan jasa penerbangan. Faktanya, 50 persen dari total kargo diangkut menggunakan penerbangan penumpang dibanding menggunakan penerbangan kargo.6Beberapa tahun yang lalu, maskapai Indonesia dilarang terbang ke negara-negara Eropa. Indonesia dianggap tidak memenuhi prosedur keselamatan penerbangan internasional. Salah satu hal yang menarik dalam hal pelarangan ini adalah begitu efektifnya Uni Eropa melalui kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) menetapkan suatu regulasi yang mampu memberikan proteksi bagi seluruh negara anggotanya. Padahal dalam aturan Hukum Udara Internasional, kebijakan pemanfaatan dan pengaturan ruang udara sepenuhnya merupakan hak ekslusif suatu negara,7 bukan hak suatu komunitas negara seperti Uni Eropa. Dengan kebijakan Single European Sky, ruang udara negara anggota Uni Eropa menjadi terbuka dan kemudian lahir ruang udara baru yaitu ruang udara Uni Eropa.8Sejalan dengan kebijakan open sky yang diterapkan oleh Uni Eropa, World Trade Organization (WTO) menginginkan agar semakin banyak sektor jasa dalam negeri yang dibuka bagi kepentingan investasi jasa dari luar.9 Ini berarti Indonesia sebagai negara yang telah memiliki komitmen dengan WTO, harus membuka semua sektor 
jasa termasuk jasa transportasi. Sampai saat ini sektor jasa transportasi masih dikuasai oleh negara-negara maju akibat keunggulannya dalam penguasaan teknologi, modal, manajemen, dan sumber daya manusia.10 Negara yang telah maju industrinya sudah pasti diikuti dengan jasa pelayanan seperti jasa perbaikan, pemeliharaan, dan pelayanan lainnya. Perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di negara lain sebagai penanam modal asing (PMA) juga tidak akan tinggal diam tetapi justru akan semakin meningkatkan peran mereka dalam sektor jasa.11 Salah satu langkah pemerintah Indonesia merespon perkembangan liberalisasi perdagangan jasa terutama di bidang penerbangan adalah dengan cara mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang diteliti dalam tulisan ini, pertama, bagaimana implementasi dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan? Kedua, bagaimana implikasi dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan?

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengeksplorasi, pertama, implementasi dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kedua, implikasi dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan. 

Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara dengan pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan, maskapai penerbangan, dan pengguna jasa penerbangan. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa ketentuan GATS, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta peraturan teknis yang berada di bawahnya. Teknik pengumpulan data primer melalui deepth interview sedangkan untuk data sekunder dengan studi pustaka. Untuk menjamin validitas data digunakan trianggulasi data, yaitu data yang telah diperoleh dari suatu sumber dibandingkan dengan data dari sumber yang lain. Sedangkan terhadap data sekunder,dilakukan kritik sumber, yaitu dengan langkah: simak, kaji, dan catat. Adapunanalisisnya menggunakan tehnik editing analysis style.12 




Nama/NPM: Nurul Rochmah/25211407

Kelas/Tahun: 2EB09/2010








Tidak ada komentar:

Posting Komentar