Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia
Emmy Latifah
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta
Jl.
Ir. Sutami 36A Solo 57126
emmylatifah_04@yahoo.com
Abstrak
Permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama,
bagaimana implementasi dari kebijakan ruang udara terbuka (open
sky policy) dalam rangka liberalisasi
perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan. Kedua,
bagaimana implikasi dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy)
bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa
penerbangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.
Data yang dipergunakan berupa data primer dan sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan tehnik editing analysis style. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia
dalam rangka meliberalisasi perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 masih banyak kekurangan. Hal ini disebabkan karena banyak
faktor yaitu: kekurangsiapan pemerintah dalam melindungi industri penerbangan dalam negeri,
dengan belum menyediakan aturan hukum yang jelas mengenai penetapan tarif,
kekurangsiapan operator dalam menyelenggarakan jasa penerbangan, kurangnya sarana dan prasarana untukmenuju open sky.
Terdapat implikasi secara ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan daridiberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open
sky policy) bagi Indonesia. Akan
tetapi, implikasi yang paling menonjol dari ketiga
hal ini adalah implikasi secara ekonomi dan pertahanan dan keamanan
Pendahuluan
Transportasi udara telah berkembang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Lalu lintas udara mengalami peningkatan rata-rata sembilan persen dari tahun 1960 hingga
2000; dan lima persen dari tahun 2000 hingga 2005.1 Pengiriman kargo melalui angkutan udara juga meningkat
dalam kurun waktu 1997 hingga
2004 dengan pertumbuhan sebesar 10 persen per tahun. Ini menunjukkan
bahwa kargo udara memberikan kontribusi sebesar
sepertiga dari seluruh nilai perdagangan barang di dunia.2 Bahkan di Amerika Serikat, transportasi udara mencakup
sepertiga nilai impor dan setengah dari ekspor Amerika Serikat ke Amerika
Utara.3Transportasi udara internasional pada umumnya dan transportasi
penumpang internasional
memiliki peranan yang penting dalam proses integrasi internasional dan perkembangan
sektor-sektor ekonomi yang lain. Transportasi udara menjadi pilihan utama bagi para pengguna jasa
transportasi karena salah satu keuntungannya adalah waktu yang singkat untuk
menempuh jarak yang jauh. Selain itu, waktu juga merupakan faktor penentu yang
penting dalam perdagangan internasional yang pada akhirnya akan berpengaruh pada penentuan modal transportasi yang
dipilih oleh para pengguna jasa transportasi. Alasan-alasan
ini pula yang menjadikan transportasi penumpang menjadi faktor yang esential dalam perkembangan
sektor pariwisata internasional, khususnya di daerah terpencil. Dengan cara yang sama, transportasi penumpang udara juga sangat
penting untuk mengatur dan menjaga hubungan bisnis antara dua perekonomian yang saling berjauhan. Sejumlah studi terbaru menyoroti pentingnya
perpindahan manusia untuk perdagangan (movement
of people for
trade).4 Orang-orang melakukan perjalanan
ke negara di mana mereka mengimpor barang dengan tujuan selain untuk
menjaga hubungan baik dalam bidang perdagangan, juga agar mereka
mendapatkan pemasok yang tepat. Banyaknya arus lalu lintas penumpang
yang melintasi dua negara sangat
berpengaruh terhadap
perkembangan perdagangan internasional.5 Selain itu, peraturan perundang-undangan juga sangat penting
untuk mengatur lalu lintas penumpang,
khususnya kargo yang mengunakan jasa penerbangan. Faktanya, 50 persen dari total kargo diangkut menggunakan penerbangan
penumpang dibanding menggunakan
penerbangan kargo.6Beberapa tahun yang lalu,
maskapai Indonesia dilarang terbang ke negara-negara Eropa. Indonesia dianggap tidak
memenuhi prosedur keselamatan penerbangan internasional. Salah
satu hal yang menarik dalam hal pelarangan ini adalah begitu efektifnya Uni Eropa melalui kebijakan ruang udara terbuka
(open sky policy) menetapkan suatu regulasi yang mampu memberikan
proteksi bagi seluruh negara anggotanya. Padahal dalam aturan Hukum Udara Internasional, kebijakan pemanfaatan dan pengaturan ruang
udara sepenuhnya merupakan hak ekslusif suatu negara,7 bukan hak suatu komunitas negara seperti Uni
Eropa. Dengan kebijakan Single
European Sky, ruang udara negara
anggota Uni Eropa menjadi terbuka dan kemudian lahir ruang udara baru
yaitu ruang udara Uni Eropa.8Sejalan dengan kebijakan
open sky yang diterapkan
oleh Uni Eropa, World Trade Organization
(WTO) menginginkan agar semakin banyak sektor jasa dalam negeri yang dibuka bagi kepentingan investasi jasa
dari luar.9 Ini
berarti Indonesia sebagai negara yang telah memiliki komitmen dengan WTO, harus membuka semua sektor
jasa termasuk jasa transportasi.
Sampai saat ini sektor jasa transportasi masih dikuasai oleh negara-negara maju akibat
keunggulannya dalam penguasaan teknologi, modal, manajemen, dan sumber daya manusia.10 Negara yang telah maju industrinya sudah pasti diikuti dengan jasa pelayanan
seperti jasa perbaikan, pemeliharaan, dan pelayanan lainnya. Perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di negara
lain sebagai penanam modal asing (PMA) juga tidak akan tinggal diam tetapi justru akan semakin meningkatkan
peran mereka dalam sektor jasa.11
Salah satu langkah pemerintah Indonesia
merespon perkembangan liberalisasi perdagangan jasa terutama di bidang penerbangan adalah dengan cara
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan.
Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang diteliti dalam
tulisan ini, pertama, bagaimana implementasi
dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dalam rangka liberalisasi
perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan? Kedua, bagaimana
implikasi dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky
policy) bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan mengeksplorasi, pertama, implementasi
dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dalam rangka liberalisasi
perdagangan jasa penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan. Kedua, implikasi dari diberlakukannya
kebijakan ruang udara terbuka (open sky
policy) bagi Indonesia dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa penerbangan.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang
bersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer
berasal dari wawancara dengan pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan, maskapai penerbangan, dan pengguna jasa penerbangan. Data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa ketentuan GATS, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta peraturan teknis yang berada di bawahnya. Teknik pengumpulan data primer melalui deepth interview sedangkan untuk data sekunder dengan studi pustaka. Untuk menjamin validitas data digunakan
trianggulasi data, yaitu data yang telah diperoleh dari suatu
sumber dibandingkan dengan data dari sumber yang lain. Sedangkan terhadap data sekunder,dilakukan kritik sumber, yaitu
dengan langkah: simak, kaji, dan catat. Adapunanalisisnya menggunakan tehnik editing analysis style.12
Nama/NPM: Nurul Rochmah/25211407
Kelas/Tahun: 2EB09/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar