IX. Tempat Pelaksanaan Kontrak
Kontrak yang disepakati antara para pihak terkait di tempat yang sama tidak memiliki banyak masalah dalam menentukan tempat kesepakatan. Tetapi, apabila para pihak terkait bernegosiasi dari tempat yang berjauhan bahkan apabila mereka menggunakan sarana komunikasi yang menghubungkan mereka secara langsung, tempat tercapinya kesepakatan kontrak sulit untuk ditentukan. Konvensi Wina tidak menyinggung kesepakatan kontrak. [FN135] Masalah-masalah yang berkaitan dengan peraturan-peraturan hukum internasional swasta biasanya berada di luar ruang lingkup Konvensi. Meskipun demikian, beberapa ahli berasumsi bahwa tempat tercapainya kesepakatan kontrak ditentukan oleh tempat di mana penerimaan berlaku. [FN136] Dalam kasus apa pun, hal tersebut jelas merupakan masalah yang harus diselesaikan sesuai dengan hukum domestik yang berlaku, akrena baik ketentuan maupun prinsip umum tidak dapat menunjuk tempat di mana kontrak disepakati.
X. Beberapa Kesimpulan tentang Hukum Domestik Spanyol
Prinsip-prinsip umum Pembuatan Kontrak dari Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Hukum Perdata menggunakan pola tradisional dengan dua buah pernyataan kehendak – penawaran dan penerimaan. Model ini juga diadopsi oleh Konvensi yang mengatur sebagian besar perubahan yang mempengaruhi penawaran dan penerimaan (seperti penarikan kembali, pembatalan, penawaran balik, dan penerimaan yang terlambat). Norma-norma yang berlaku di Spanyol tentang pembuatan kontrak tidak memiliki peraturan semacam ini kecuali peraturan yang berkaitan dengan waktu tercapainya kesepakatan kontrak. Undang-undang Hukum Perdata mengadopsi Teori Informasi, sementara Undang-undang Hukum Dagang mengadopsi Teori Pengiriman. Namun demikian, kedua Undang-undang tersebut hanya mencakup penerimaan yang dilakukan melalui surat karena kedua undang-undang tersebut dikeluarkan secara resmi pada abad ke-19. [FN138] Berlakunya Konvensi di Spanyol telah menimbulkan beberapa konsekuensi dalam sistem domestik Spanyol:
Pertama, peran pasal 54 dari Undang-undang Hukum Dagang telah diubah. Saat ini,peranannya adalah untuk menentukan waktu kesepakatan kontrak dicapai dengan surat dan antara para pihak yang memiliki tempat usaha di Spanyol. Semua kontrak Perdagangan lain akan mematuhi peraturan Konvensi yang menentukan waktu tercapainya kesepakatan kontrak. Kedua, kontrak-kontrak nasional di Spanyol menerapkan ketentuan-ketentuan Bagian IIdari Konvensi yang berkaitan dengan penarikan, penarikan kembali, penawaran balik, penerimaan, penerimaan yang terlambat, dan sebagainya. Kedua konsekuensi tersebut disebabkan oleh tidak adanya ketentuan dalm hukum nasional Spanyol tentang setiap aspek dari Pembuatan Kontrak. Selain itu, meskipun Konvensi diterapkan semata-mata pada Kontrak Perdagangan Internasional, peraturannya tidak mengecualikan kontrak ini, tapi lebih merupakan yang biasa dibandingkan dengan seluruh jeni kontrak perdagangan maupun yang bukan, yang internasional maupun yang bukan. Akibatnya, Bagian II dari Konvensi merupakan batang tubuh dari Hukum yang mendasari penyusunan setiap kontrak. [FN139]
[FNaa]. Karena tidak adanya sumber-sumber asing, Jurnal Hukum dan Perdagangan tidak dapat memastikan keakuratan sumber-sumber dalam artikel ini.
[FNa]. Doktor Hukum, Carlos III University, Madrid, Associate Professor, Pace University Fakultas Hukum. [FN1]. Berlakunya Konvensi Wina 1980 di Spanyol adalah pada tanggal 1 Agustus 1991. Boletin Oficial del Estado [B.O.E. 1991, 26]. Konvensi Wina adalah bagian dari hukum domestik di 46 negara: Argentina, Australia, Austria, Belarus, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Kanada, Cili, Cina, Kroasia, Kuba, Republik Ceko, Denmark, Ekuador, Mesir, Estonia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman, Guinea, Hungaria, Irak, Italia, Lesoto, Lituania, Luksemburg, Meksiko, Republik Moldova, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Rumania, Rusia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Siria, Uganda, Ukraina, AS, Uzbekistan, Yugoslavia dan Zambia. Lihat Tabel Negara-negara Penandatangan dan Deklarasi Jurnal Hukum dan Perdagangan CISG, 16 J.L. & Com. ___ (1996). Ghana dan Venezuela adalah
para penandatangan, tetapi negara-negara tersebut belum memutuskan untuk meratifikasinya. Lihat id. Teks resmi dapat dilihat dalam Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional, U.N. Doc. A/Conf. 97/18 (1980) [selanjutnya disebut CISG atau Konvensi]; Konferensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional, Wina, 10 Maret-11 April 1980, Catatan Resmi, U.N. Doc. A/Conf. 97/19 (1991) [selanjutnya disebut Catatan Resmi]. Pekerjaan yang membawa kepada disahkannya Konvensi berada di dalam: 1) Catatan Resmi, di mana juga terdapat komentar tentang setiap pasal dari Rancangan 1978 yang disusun oleh Sekretariat UNCITRAL, Komentar tentang Rancangan Konvensi tentang Kontrak untuk Perdagangan Barang Internasional, U.N. Doc. A/Conf. 97/5 (1991), dan b) Buku Tahunan UNCITRAL, 10 U.N. Komisi tentang Pedagangan Intenasional L.-Y.B. (1979), U.N. Doc. A/CN.9/SER.A/1979. Kumpulan lengkap dari teks-teks ini adalah: John O. Honnold, Sejarah Dokumenter Undangundang yang Seragam untuk Perdagangan Internasional (1989). [FN2]. Lihat Manuel Olivencia, La Convencion de las Naciones Unidas sobre los Contratos de Compraventa Internacional de Mercaderias: Antecedentes Historicos y Estado Actual, 201 Revista de Derecho Mercantil 394 (1992) ("Son dos tradiciones, dos culturas, que difieren en sus principios, en sus instituciones, en sus reglas e incluso en sus esquemas logicos del razonar juridico, hasta tal punto que la unificacion choca inevitablemente con las barreras de esas diferencias. Y la solucion no puede venir por la via del "legal imperialism" ni del "legal transplant," por la imposicion o el injerto de un sistema sobre otro, sino por el dialogo paciente, el espiritu de compromiso, la transaccion generosa y las formulas de equilibrio."). [FN3]. Teks dari pasal-pasal ini diatur sebagai berikut:
Usulan untuk mencapai kesepakatan kontrak ditujukan kepada satu atau lebih pihak khusus yang menyusun penawaran apabila usulan tersebut cukup jelas dan menunjukkan maksud dari pihak pemberi penawaran untuk terikat apabila terjadi penerimaan. Sebuah usulan cukup jelas apabila usulan tersebut menunjukkan barang-barang dan secara jelas atau implisit menentukan atau membuat ketentuan untuk menentukan kuantitas dan harga. CISG, supra note 1, pasal 14(1). Apabila kontrak telah secara sah disepakati tetapi tidak dengan jelas atau implisit menentukan atau membuat ketentuan untuk menentukan harga, para pihak terkait dianggap, dengan tidak adanya indikasi yang sebaliknya, telah sepenuhnya membuat acuan kepada harga yang pada umumnya dibebankan pada waktu kesepakatan kontrak dicapai untuk barang-brang yang dijual berdasarkan kondisi yang sama dalam perdagangan terkait. CISG, supra note 1, pasal 55. Untuk perbandingan lebih jauh dari pasal 14 & 55, lihat Ma Del Pilar Perales Viscasillas, La Formacion del Contrato en la Compraventa Internacional de Mercaderias [Pembuatan Kontrak di CISG] 315 (1996). Untuk keputusan tentang penentuan harga lihat Obersten Gerichtshof [OGH] [Mahkamah Agung], 2 Ob 547/93 (Aus.), abstrak dalam Case Law tentang Teks-teks UNCITRAL, U.N.
Komunikasi tentang Perdagangan Internasional L., Kasus 106, pada 4, U.N. Doc. A/CN.9/ SER.C/ABSTRACTS /8 (1995) [selanjutnya disebut CLOUT]; Municipal Court of Budapest, AZ 12.G.41.471/1991/21 (Ditangguhkan. belum diterbitkan), abstrak pada CLOUT, Kasus 52, pada 5, U.N. Doc. A/CN.9/SER.C/ABSTRACTS/3 (1994); Mehkamah Agung Hungaria, Gf.I.31 349/1992/9 (Ditangguhkan. belum diterbitkan), abstrak pada CLOUT, Kasus 53, pada 2, U.N. Doc. A/CN.9/SER.C/ABSTRACTS/4 (1994), diterjemahkan di dalam Jurnal Kasus Hukum & Perdagangan I Mahkamah Aagung Republik Hungaria, 25 September 1992, 13 J.L. & Com. 31 (1993); lihat juga Paul Amato, Perkembangan Terkini: CISG. Konvensi PBB tentang Kontrakuntuk Perdagangan Barang Internasional – Persyaratan Harga Terbuka dan Penerapan yang Seragam: Penafsiran Awal oleh Pengadilan pengadilan Hungaria, 13 J.L. & Com. 1 (1993); m Alexander Vida, Unwirksamkeit der Offerte wegen Unbestimmtheit nach UN-Kaufrecht, 4 IPrax 261-64 (1995); Martin Karollus, Preisbestimmtheit und Zahlungsort nach UNKR, 4 Juristische Blatter 17, 253- 56 (1995); Alexander Vida, Zur Anwendung des UN-Kaufubereinkommens in Ungarn, 4 Praxis des Internationalen Privat und Verfahrensrecht (IPrax), 263-265 (1993). [FN4]. Pasal 16 menyatakan sebagai berikut:
(1) Sampai dengan tercapainya kesepakatan kontrak, sebuah penawaran dapat ditarik kembali apabila penarikan kembali tersebut sampai kepada pihak penerima penawaran sebelum ia mengirimkan penerimaan. (2) Namun demikian, sebuah penawaran tidak dapat ditarik kembali:
a) apabila penawaran tersebut menunjukkan, baik dengan menyatakan waktu yang tertentu untuk penerimaan atau sebaliknya, bahwa penawaran tersebut dapat ditarik kembali; atau
b) apabila wajar bagi pihak penerima penawaran untuk percaya bahwa penawaran tersebut dapat ditarik kembali dan bahwa pihak penerima penawaran telah bertindak sehubungan dengan penawaran.
CISG, supra note 1, pasal 16; lihat juga Perales Viscasillas, supra note 3, poin 371. [FN5]. Gyula Eorsi, Usulan Konvensi Wina 1980 tentang Kontrak untuk Perdagangan Barang Internasional, 31 Am. J. Comp. L. 333, 342 n.34 (1983). Eorsi mengacu kepada konflik pasal 19 berkompromi sebagai kompromi Timur-Barat. Rancangan yang lebih jelas disusun oleh Farnsworth, yang mengacu kepada pasal 19 sebagai garis kompromi konflik antara para tradisionalis dan reformis. Lihat Cessaro Massimo Bianca & Michael-Joachim Bonell, Komentar tentang Hukum Perdagangan Internasional: Konvensi Perdagangan di Wina tahun 1980, pasal 19, poin 175 (1987). Pasal 19(1), dengan “peraturan cermin”nya mencerminkan sudut pandang para tradisionalis, sementara ayat dua mengkoresponden para reformis. Meskipun demikian, kompromi tersebut nampaknya lebih memilih yang tradisional karena penerapan pasal 19(3). Pendapat-pendapat beragam dari garis Konflik-kompromi yang ada sepanjang Konvensi; Garisgaris tersebut disebut Civil La -Common Law, Utara-Selatan, dan Timur-Barat.[FN6]. Pasal 23 menyatakan sebagai berikut: “Sebuah kontrak disepakati pada saat penerimaan sebuah penawaran mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dari Konvensi ini.” CISG, supra note 1, art. 23.
Pasal 24 menyatakan sebagai berikut:
Untuk kepentiangan Bagian ini dari Konvensi, sebuah penawaran, pernyataan penerimaan atau penunjukan maksud lain “sampai” kepada pihak yang dituju apabila dilakukan secara lisan kepada pihak yang dituju tersebut atau dengan sarana lain secara personal, ke tempat usaha atau alamat posnya atau, apabila pihak tersebut tidak memiliki tempat usaha maupun alamat pos, ke tempat tinggalnya. CISG, supra note 1, pasal 24. [FN7]. Pasal 7 menetapkan sebagai berikut:
(1) Dalam penafsiran Konvensi, harus diperhatikan sifat internasional dari konvensi ini dan kebutuhan untuk meningkatkan keseragaman dalam penerapannya dan kepatuhan terhadap perdagangan internasional dengan niat baik.
(2) Masalah-masalah tentang hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang tidak diselesaikan secara tegas, akan diselesaikan sesuai dengan Prinsipprinsip Umum yang mendasarinya atau, dalam hal tidak ada prinsip-prinsip tersebut, akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan aturan-aturan hukum perdata internasional. CISG, supra note 1, pasal 7
Dalam suatu kasus, tindakan salah satu pihak selama pelaksanaan dan penandatanganan kontrak bertentangan dengan prinsip niat baik dari pasal 7(1) CISG. Lihat Cours d'appel [CA] [pengadilan banding daerah] Grenoble, le com., Feb. 22, 1995 (Perancis). Selain itu, dalam kontrak dalam negeri, pengadilan telah secara tegas mengacu kepada prinsip niat baik berdasarkan pasal 7 sebagai suatu preseden terhadap hukum nasional. Lihat (1992) 26 N.S.W.L.R. 234. [FN8]. Upaya untuk mencapai hukum yang seragam dalam perdagangan internasional dimulai pada bulan April 1930, ketika Lembaga Internasional untuk Penyeragaman Hukum Perdata, atau UNIDROIT (Lembaga Roma), mengambil inisiatif untuk membentuk suatu Kelompok Kerja yang bertugas untuk merancang hukum perdagangan internasional yang seragam. Ada dua dua rancangan yang disusun; yang pertama tentang pembuatan kontrak internasional melalui korespondensi ("Loi uniforme sur la formation des contrats internationaux par correspondance") dan yang kedua berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, yang dirancang berdasarkan hasil kerja Ernst Rabel, I dan II Das Recht des Warenkaufs, vol. I (1936), II (1958). Arti penting hasil kerja Rabel dibenarkan karena hal tersebut merupakan dasar dari musyawarah yang dilakukan selama Konferensi Den Haque tahun 1964. Lihat Ernst von Caemmerer, Die Haager konferenz uber die internationale Vereinheitlichung des Kaufrechts vom 24 Rabels Zeitschrift fur Auslandisches und Internationales Privatrecht 101-02 (1965) [selanjutnya disebut RZ] ; lihat juga Peter Schlechtriem, Einheitliches UN-Kaufrecht 1 (1981) yang diterjemahkan dalam Hukum Dagang yang Seragam: Konvensi PBB tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional (1986). Pekerjaan UNIDROIT tergangggu karena pecahnya Perang Dunia Kedua, tetapi dimulai kembali pada tahun 1951 dalam Konferensi Diplomatik Internasional di Den Haque. Rancangan Ketentuan Hukum yang Seragam tentang Pembuatan Kontrak Perdagangan Internasional dan Rancangan Ketentuan Hukum yang seragam tentang Perdagangan Internasional diterbitkan masing-masing tahun 1959 dan 1956. Akhirnya, setelah bekerja secara intensif selama tiga minggu, pada tanggal 1 Juli, 1964, baik Ketentuan Hukum yang seragam tentang Perdagangan Internasional (ULIS) maupun Ketentuan Hukum yang seragam tentang Pembuatan Kontrak Perdagangan Internasional (ULF) disahkan. ULIS berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1972 sementara ULF diratifikasi lima hari kemudian. Saat ini, nilainya terbatas karena Konvensi Wina tahun 1980 berhasil menggantikan teks-teks tersebut. Menurut CISG pasal 99(3),"Negara yang meratifikasi, menerima, atau menyetujui Konvensi ini dan merupakan pihak dalam salah satu atau keduanya (Konvensi-Konvensi Den Haque tahun 1964) pada saat yang sama menyatakan salah satu atau kedua Konvensi tersebut tidak berlaku. CISG, supra note 1, pasal 99(3).
[FN9]. Pada tahun 1959, UNIDROIT menerbitkan Rancangan Ketentuan Hukum tentang Perdagangan Internasional. Lihat supra note 8. [FN10]. Lihat id. [FN11]. Dalam sistem hukum Jerman, Teori Deklarasi dikenal sebagai Erklarungstheorie atau Ausserungstheorie. Lihat Katharina S. Ludwig, Der Wertragsschluss Nach UnKaufrecht Im Spannugsverhattns Von Common Law und Civil Law 49 (1994). Dalam sistem Spanyol teori ini disebut teoria de la declaracion atau teoria de la exteriorizacion. lihat Fernando Sanchez Calero, Instituciones de Derecho Mercantil Tomo II, 137 (1994). [FN12]. Dalam sistem hukum Common Law, Teori Ekspedisi dikenal sebagai aturan kotak surat atau kotak pos. Aturan kotak surat telah berlaku di Inggris sejak awal 1800an. Lihat Adams v. Lindsell, 160 Eng. Rep. 250 (K.B. 1818) (aturan kotak surat pertama dinyatakan); Dunlop v. Higgins, 9 Eng. Rep. 805 (H.L. 1848) (aturan kotak surat disahkan); Harris's Case, 7 L.R. 7 (Ch. 1872) (aturan kotak surat diberlakukan); dan Bryne v. Van Tienhoven, 5 L.R. 344 (C.P.D. 1880) (aturan kotak surat ditegakkan). Aturan kotak surat juga diterima di Amerika. Lihat Pernyataan Kembali (kedua) Kontrak 63 (1981). Dalam sistem Jerman, Teori Expedisi disebut Umbermittlungstheorie atau absendetheorie. Lihat Ludwig, supra note 11, at 51. Dalam sistem Spanyol teori expedicion." Lihat Jose Puig Brutau, 1 Fundamentos de Derecho Civil, Tomo II 193 (1994). [FN13]. Akan tetapi, dalam sistem hukum Common Law, Teori Pengiriman tidak diberlakukan apabila hasilnya tidak masuk akal. Untuk mengetahui sistem Inggris, baca Chitty tentang Kontrak 69 (A.G. Guest ed., ed.26 1985). Untuk informasi tentang sistem Amerika, lihat John E. Murray, Jr., Murray tentang Kontrak 47 (ed.3 1990). [FN14]. Teori Ekspedisi dirancang untuk melindungi pihak penerima penawaran dari kekuasaan pencabutan kembali yang dimiliki pihak pemberi penawaran dan diberikan untuk menentukan waktu pembuatan kontrak. Karena Konvensi tidak melindungi kepentingan-kepentingan tersebut karena konvensi tersebut tidak mempersyaratkan adanya pertimbangan agar penawaran bersifat tidak dapat ditarik kembali, maka teori Ekspedisi belum disahkan sebagai aturan umum oleh Konvensi. [FN15]. Lihat Codigo de Comercio [C. Com.] pasal. 54 (Kitab Hukum Dagang Spanyol) ("Los contratos que se celbren por correspondencia quedaran perfeccionados desde que se conteste aceptando propuesta o las condiciones con que esta fuere modificade"); Perales Viscasillas, supra note 3, at 194.
[FN16].Negara-negara tersebut antara lain: Argentina, lihat Codigo Civil [Cod. Civ.] pasal 1154; Costa Rica, lihat Civil Code pasal 12; Brazil, lihat Codigo Civil [C.C.] pasal 1086 and Codigo Comercial [C. Co.] pasal 127; dan Perancis, lihat Thiefrry & Chantal Granier, La Venta Internacional 1.2, at 72 (1989). [FN17]. Teori Penerimaan dikenal sebagai Zugangstheorie atau Empfangstheorie dalam sistem Jerman, lihat Ludwig, supra note 11, at 47, dan teoria de la recepcion dalam sistem Spanyol, lihat Brutau, supra note 12,at 194. [FN18]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 15(1). [FN19]. Lihat Chitty, supra note 13, 67; G.H. Trietel, Hukum Kontrak 25 (ed. 8 1991); Edward A. Farnsworth, Farnsworth tentang Kontrak 3.22 (1990); 2 Samuel A. Williston tentang Kontrak 6:34 (Richard A. Lord ed., ed. 4 1990). [FN20]. Lihat Williston, supra note 19, 6:34. Professor Murray menerapkan "aturan jarak" terhadap penerimaan yang dikirim melalui sarana komunikasi langsung. Berdasarkan aturan jarak, kontrak dibuat pada saat pengiriman komunikasi. Lihat Murray, supra note 13, 47. [FN21]. Lihat Parviz Owsia, Pembuatan Kontrak: Suatu Studi Perbandingan berdasarkan Hukum Inggris, Perancis, Islam dan Iran 539 (1994). [FN22]. Lihat id. [FN23]. Walaupun para ahli tidak banyak memberikan perhatian pada EDI, Ikatan Pengacara Amerika telah menerima Teori Penerimaan untuk penerimaan yang disampaikan melalui EDI. Lihat The American Bar Association, Model Electronic Data Interchange Agreement pasal 2.1 (1989).
[FN24]. Negara-negara tersebut antara lain adalah: Jerman, lihat Burgerliches Gesetzbuch [BGB] [Undang-undang Perdata] 130; Austria, lihat Allgemeines Burgerliches Gesetzbuch [ABGB] [Undang-undang Perdata] pasal 862; Yunani, lihat pasal. 192 Civ. Cod. ; Italia, lihat Codice Civile [C.C.] pasal0. 1335; Swiss, lihat Code Civil Suisse [CC] pasal 5; dan Perancis, lihat Thieffry & Granier, supra note 16, 1.2. [FN25]. Teori Informasi dikenal dalam sistem Jerman sebagai Kenntnisnahmetheorie atau vernhemugstheoris. Lihat Ludwig, supra note 11, at 49. Dalam sistem Spanyol, teori ini disebut teoria del conocimiento, teoria de la cognicion, atau teoria de la informacion. Lihat Calero, supra note 11, at 137.
[FN26]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 18(2). [FN27]. Lihat Entores, Ltd. v. Miles Far East Corp. 2 Q.B. 327 (1955). Lihat juga Williston, supra note 19, 6:34; Murray, supra note 13, 47; Pernyataan Kembali (Kedua) Kontrak 64 (1981) ("Penerimaan yang diberikan melalui telepon atau media komunikasi langsung dua arah utama lainnya diatur oleh prinsip-prinsip yang berlaku untuk penerimaan di mana para pihak masing masing bertatap muka. "). [FN28]. Lihat Codigo Civil [C.C.] pasal 1262 ("La aception hecha por carta no obliga al que hizo oferta sino desde que llego a su conocimiento."). Walaupun banyak ahli menerapkan Teori Informasi pada kontrak-kontrak yang dibuat melalui surat atau telegram, penulis percaya bahwa pasal ini dapat diterapkan pada semua sarana komunikasi. Lihat Perales Viscasillas, supra note 3, at 206. [FN29]. Lihat pasal 120.1, Kitab Undang-undang Hukum Dagang Venezuela. [FN30]. CISG, supra note 1, pasal 23.[FN31]. Id. pasal 22. [FN32]. Lihat id. pasal. 1(2), 10(a), 16(1), 31(b), 31(c), 33(c), 35(2)(b), 35(3), 42(1)(a), 42(2)(a), 55, 57(2), 68, 71(1), 73(3), 74, 79(1) dan 100(1). Lihat juga Marc Wey, der Vertragsschluss Beim Internationalen Warenkauf Nach Uncitral-und Schweizerischem Recht, MIT Einschluss der Anwendungs-und Allgemeinen Bestimmungen des Ubereinkommens der Vereinten Nationen Uber den Internationalen Warenkauf 481 (1984). [FN33]. CISG, supra note 1, pasal 18(2). [FN34]. Id. pasal 24. [FN35]. Lihat teks supra yang menyertai catatan 12-16.[FN36]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 18(1). [FN37]. Lihat id. pasal 16(1). [FN38]. Lihat id. pasal 18(3). [FN39]. Lihat id. pasal 20(1). [FN40]. Lihat id. pasal 21(1). [FN41]. "Suatu pihak 'menerima' pemberitahuan atau pengumuman apabila:
(a) pihak tersebut memperhatikannya; atau
(b) diserahkan dengan cara yang layak di tempat usaha di mana kontrak dibuat atau di tempat lain yang diakuinya sebagai tempat menerima komunikasi tersebut."
U.C.C. 1-201(27) (1995). [FN42]. Lihat Ludwig, supra note 11, at 385; Konstantinos Noussias, die Zugangsbedurftigkeit von Mitteilungen nach den Einheitlichen Haager Kaufgesetzen und Nach Dem un-Kaufgesetz 86 (1982). Noussias menyatakan bahwa Perinsip Penerimaan dari pasal 24 CISG harus dipahami dalam cara yang sama dengan 130 BGB (F.R.G.). [FN43]. CISG, supra note 1, pasal 24. Pasal 10 juga melengkapi Pasal 24 apabila ada lebih dari satu tempat usaha:
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini:
(a) apabila suatu pihak memliki lebih dari satu tempat usaha, tempat usaha adalah yang memiliki hubungan yang paling dekat dengan kontrak dan pelaksanaannya, berkaitan dengan keadaan-keadaan yang diketahui atau dimaksudkan oleh para pihak pada setiap waktu sebelum atau pada saat tercapainya kesepakatan kontrak;
(b) apabila suatu pihak tidak memiliki tempat usaha, acuan harus dibuat kepada tempat tinggalnya. Id. pasal 10. Lihat juga Ernst von Caemmerer & Peter Schlechtriem, Kommentar Zum Einheitlichen un-Kaufrecht: Das Ubereinkommen der Vereinten Nationen Uber Vertrage Uber den Internationalen WarenkaufCISG-Kommentar-art. 24, 9 (edisi ke-2 1995). But cf. Wey, supra note 32, 797, at 317. [FN44]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 24. Kalimat "dengan cara lain apa pun kepada pihak tersebut secara langsung’ dapat diartikan termasuk agen pihak ketiga. Lihat juga Catatan-catatan Resmi, supra note 1, at 26 (yang menambahkan bahwa "masalah tentang siapakah yang akan menjadi agen resmi diserahkan kepada hukum nasional yang berlaku"). L.G. Kassel, UNILEX No. 11 0 4185/95 (Feb. 15, 1996) (GE), menyatakan bahwa pemberitahuan kepada mediator independen tentang kekurangsesuaian tidaklah merupakan pemberitahuan yang layak dalam keadaan yang bersangkutan (pasal 27 CISG), dan dengan demikian pembeli menanggung resiko kegagalan menghubungi penjual. [FN45]. Lihat Noussias, supra note 42, at 86; Karl Neumayer & Catherine Ming, Convention de Vienne Sur Les Contrats de Vente Internationale de Marchandises 200 (1993); Ludwig, supra note 11, at 308; Franz Bydlinski, Das allgemeines Vertragsrecht, in Das Uncitral-Kaufrecht im Vergleich Zum Osterreichischen Recht 64 (Peter Doralt ed., 1985) [selanjutnya disebut Bydlinski]; Franz Bydlinski, Der Vertragsschluss nach der Wiener UN-Kaufrechtskonvention in Komparativer Betrachtung, 37 Archivum huridicum Cracoviense, 143-56 (1985) [hereinafter Bydlinski II]. Untuk komentar yang mengesankan tentang pasal 4, lihat Hellen E. Hartnell, Membangunkan Anjing Tidur: Pengecualian Keabsahan atas Konvensi tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional, 18 Yale J. Int'l L. 1 (1993); lihat juga Kammergericht [KG] [Pengadilan Negeri] Berlin 8 Recht der International Wirtschaft [RIW] (1994) 683-684 (F.R.G.), ringkasan tentang CLOUT, Kasus 80, at 2, U.N. Doc. A/CN.9/SER.C/ABSTRACTS/6 (1995). [FN46]. Lihat Ludwig, supra note 11, at 307. Tetapi lihat von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 12. [FN47]. Lihat Bianca & Bonell, supra note 5, 3.1, at 203-04; von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 2; Franz Enderlein et al., Internationales Kaufrecht: Kaufrechtskonvention 99 (1991); Franz Enderlein & Dietrich Maskow, Hukum Perdagangan Internasional: Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional 108 (1992); John O. Honnold, Hukum Perdagangan Internasional Bersama Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1980 179, at 249 (edisi 2 1991); Albert H. Kritzer, Panduan Manual Kontrak Internasional untuk Penerapan Praktis Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional 196 (1989); Ulrich Magnus, Die allegemeinen Grundsatze im UN-Kaufrecht, 59 RZ at 487 (1995); Elisabeth Stern, Erklarungen im UNCITRAL-Kaufrecht, in Wiener Rechtswissenschaftliche Studien, 104, at 46 (1990). Tetapi lihat Noussias, supra note 42, at 60. [FN48]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 27. [FN49]. LIhat id. pasal 47(2), 48(4), 63(2), 65(1) dan 79(4). [FN50]. Lembaga Internasional untuk Penyeragaman Hukum Perdata, Prinsip-prinsip UNIDROIT tentang Kontrak kontrak Perdagangan Internasional (1994) [selanjutnya disebut Prinsip-prinsip UNIDROIT]. Sidang pertama UNIDROIT, yang dimulai pada tahun 1974, melaksanakan bidang pekerjaan tersebut, yang membatasinya pada kontrak hukum perdagangan. Prinsip-prinsip ini menetapkan hukum yang seragam tentang kontrak-kontrak internasional. Prinsip-prinsip ini mendapat inspirasi dari Konvensi. Pasal 2 membahas pembuatan kontrakkontrak internasional dan, kecuali untuk beberapa perbedaan kecil, merupakan salinan dari teks Konvensi yang serupa. Lihat juga Ma del Pilar Perales Viscasillas, Prinsip-prinsip UNIDROIT tentang Kontrak-kontrak Perdagangan Internasional: Bidang Penerapan dan Ketentuan Umum, 13 Az. J. Int'l Comp. L. 383 (1996). [FN51]. Prinsip-prinsip UNIDROIT, supra note 50, pasal 1.9.
[FN52]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 18(1); lihat juga Rafael Illescas Ortiz, La Convencion de Viena de 1980 Sobre Compraventa Internacional de Mercaderias: Ambito de Aplicacion y Perfeccion del Contrato, 16 Derecho de los Negocios 7 (1992); Tomas Vazquez Lepinette, La Conservacion de Las Mercaderias en La Compraventa Internacional 139 (1995); Silvia Barona et al., Contratacion Internacional 252 (1994); Christopher Nicoll, Bukti E.D.I. dan Konvensi Wina, 31 J. Bus. L. 21, 31 n.52 (Jan. 1995); Ludwig, supra note 11, at 350; Franco Ferrari, Vendita Internazionale di Beni Mobili, Tomo I-pasal 1-13, in Commentario del Codice Civile Scialoja- Branca, Libro Quarto-Delle Obbligazioni, Titolo III, Capo I, 232-33 (1994). [FN53]. Tetapi lihat von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 12; Rolf Herber & Beate Czerwenka, Internationales Kaufrecht, Kommentar Zu Dem Ubereinkommen der Vereinten Nationen Vom 11. April 1980 Uber Vertaage Uber den Internationalen Warenkauf 3, at 11 (1991). [FN54]. Lihat Burghard Piltz, Internationales Kaufrecht Das un-Kaufrecht (Wiener Ubereinkomnen Von 1980) in Praxiorientierter Darstellung 82 (1993). FN55]. CISG, supra note 1, pasal 18(2). FN56]. Lihat id. pasal. 13 ("Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini 'tulisan' mencakup telegram dan telex."). [FN57]. Lihat id. pasal 18(2). [FN58]. Tetapi lihat von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, at 8 (ed. 1 1990). Professor Schlechtriem berpendapat yang mengacu kepada kasus pertama bahwa akan berlaku apabila pihak pemberi penawaran mengetahuinya, artinya, apabila ia mendengarnya. Penulis-penulis lain berpendapat bahwa kesepakatan kontrak tercapai apabila pesan telah tercatat. Lihat Neumayer & Ming, supra note 45, at 202; Bernard Audit, La Vente Internationale de Marchandises (Convention Des Nations-Unies Du 11 Avril 1980) 57 n.4 (1990).
Dalam situasi-situasi tersebut, standar itikad baik dari pasal 7 harus diterapkan. [FN59]. Hanya beberapa sarjana (kebanyakan tidak menyatakan pendapatnya tentang hal ini) percaya bahwa apabila pihak pemberi penawaran mengetahui penerimaan, kesepakatan kontrak lisan tercapai. Lihat Noussias, supra note 42, at 26; von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 6; dan Owsia, supra note 21, at 550-51. [FN60]. Lihat UNCITRAL, 11th Sess. 196th mtg., 9 Komisi PBB tentang Perdagangan Int'l L.- Y.B. (1978), U.N. Doc. A/CN.9/SER.A/1978, terdapat dalam Honnold, supra note 1, at 371. [FN61]. Lihat Piltz, supra note 54, at 81 (setuju dengan von Caemmerer & Schlechtriem, supr note 43, 7). [FN62]. Lihat Wey, supra note 32, 778, at 309; von Cammerer & Schlectriem, supra note 43, 6. [FN63]. Pasal 7 memainkan peranan yang sangat penting tidak hanya sebagai suatu prinsip penafsiran tetapi juga sebagai standar pelaksanaan yang dilakukan oleh para pihak selama pembuatan dan pelaksanaan kontrak. Lihat Pilar Perales Viscasillas, Una Aproximacion al Articulo 7 de la Convencion de Viena de 1980 Sobre Compraventa Internacional de Mercaderias. (Aplicaciones Concretas en la Parte II de la Convencion), 16 Cuadernos de Derecho y Comercio 55 (1995), tersedia di<http://www.cisg.law.pace.edu/cisg/text/e-text-07.html> (dikunjungi tanggal 8 Juli 1997). [FN64]. Lihat von Caemmerer & Schlechtriem supra note 43, 9; Owsia, supra note 21, at 550; lihat juga Pernyataan Kembali (Kedua) Kontrak 64 & cmt. 1 (1981) ( "A memberikan penawaran kepada B melalui telepon. Hubungan telepon kemudian terputus, tetapi B menyatakanpenerimaan tanpa mengetahui putusnya hubungan telepon. Gagalnya A untuk menjawabmemberikan B alasan untuk mengetahui putusnya hubungan tersebut. Tidak ada kontrak."). [FN65]. Lihat Ludwig, supra note 11, at 304-05; Noussias, supra note 42, at 27. [FN66]. Lihat Langericht [LG] [pengadilan persidangan] Krefeld, UNILEX, 24 Nov. 1992 (120153/91) (GE). [FN67]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 18(3). [FN68]. Lihat id. pasal 18(2).[FN69]. Pasal 21(2) membahas penerimaan yang terlambat dikarenakan gangguan transmisi. Lihat Ludwig, supra note 11, at 344; Noussias, supra note 42, at 120. Tetapi lihat Clement Ng<grave>ong<grave>ola, Konvensi Perdagangan Wina tahun 1980 dalam Lingkungan Hukum Afrika Selatan: Pembuatan Kontrak Perdagangan, 4 Revue Africane de Droit Int'l Et Comp. 852 (1992). [FN70]. Lihat Honnold, supra note 47, 179, at 249 (yang menyatakan bahwa kasus ini bukan "penyerahan" kepada tempat usaha pihak yang dituju); lihat juga Bianca & Bonell, supra note 5, 2.4, at 203; Neumayer & Ming, supra note 45, at 200-01; von Manuel Medina de Lemus, La Venta Internacional de Mercaderias 79 (1992); von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 13 (yang menyatakan bahwa penafsiran Profesor Honnold dan Farnsworth bertentangan dengan prinsip itikad baik, dan tidak dapat dianggap sebagai penerimaan yang sah). [FN71]. Tetapi lihat von Caemmerer & Schlechtriem, note 43, 12; Herber &Czerwenka, supra note 53, 3, at 119. [FN72]. Lihat juga Neumayer & Ming, supra note 45, at 204; von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 14; Audit, supra note 58, 60, at 56; Bydlinski, supra note 45, at 64; Wey, supra note 32, 803, at 320-21; and Noussia, supra note 42, at 85-87; Bianca & Bonell, supra note 5, 3.2, at 204. Tetapi lihat Ludwig, supra note 11, at 309. [FN73]. von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 15. [FN74]. Lihat Oberlandesgericht [OLG] Frankfurt, Apr. 28, 1981 (5 U 119/80) (F.R.G.). [FN75]. Lihat Amtsgericht [AG] Kehl, 6 Oct. 1995 (3 C925/93) (F.R.G.). [FN76]. C.C. pasal 1262.2 (Spanyol). [FN77]. Lihat Tribunal Supremo [STS], Apr. 25, 1994 (R.J.); STS, May 26, 1976 (R.J.); STS, Mar. 29, 1993 (R.J.); STS, Sept. 29, 1981 (R.J.); STS, Dec. 22, 1992 (R.J.); STS, Dec. 10, 1982 (R.J.); STS, May 4, 1994 (R.J.); STS, Oct. 21, 1974 (R.J.); STS, July 4, 1980 (R.J.); STS, Nov. 13, 1992 (R.J.); STS, Dec. 22, 1992 (R.J.); STS, Feb. 14, 1995 (R.J.); STS, Feb. 21, 1994 (R.J.); STS, Apr. 24, 1995 (R.J.).
[FN78]. Pernyataan Kembali (Kedua) Kontrak 63(a), 66, 67 (1981). Sistem-sistem Inggris dan Amerika juga menganggap penggunaan surat atau telegraf sebagai bentuk penerimaan yang wajar apabila penawaran dikirim dengan cara yang sama. Lihat Chitty, supra note 13, 66, at 55; Treitel, supra note 19, at 29; lihat juga John D. Calamari & Joseph M. Perillo, Hukum Kontrak 2- 23, at 116 (ed. 3 1987); Williston, supra note 19, 6:35, at 384-85. [FN79]. Lihat Gyula Eorsi, Ketentuan Umum, dalam Perdagangan Internasional: Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional 2.03, at 2-8(Nina Galston & Hans Smit eds., 1984); von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 17; Noussias,supra note 42, at 85, 87. [FN80]. Lihat Monique Jametti, Der Vertragsabschluss, in Das Uncitral- Kaufrecht im Vergleich zum osterreichischen Recht 55 (Peter Doralt ed., 1985). [FN81]. Lihat Wey, supra note 32, 805, at 321, 1156, at 465-66 (yang menunjukkan bahwa pihak pemberi penawaran tidak dapat mengambil keuntungan dalam keadaan-keadaan demikian, dan akibatnya kesepakatan kontrak tercapai dengan penerimaan tersebut). Lihat juga Herber & Czerwenka, supra note 53, 5, at 120.
[FN82]. Lihat CISG, supra note 1, art. 21. [FN83]. CISG pasal 21(1) menetapkan: "Akan tetapi, suatu penerimaan yang terlambat akan berlaku sebagai suatu penerimaan apabila pihak pemberi penawaran secara lisan segera menginformasikan hal tersebut kepada pihak penerima penawaran atau mengirimkan pemberitahuan tentang hal itu. " Id. pasal 21(1). [FN84]. Lihat id. pasal 21(2). Pasal 21(2) menetapkan sebagai berikut:
Apabila surat atau tulisan lain yang berisi penerimaan yang terlambat memperlihatkan bahwa surat tersebut telah dikirim dalam keadaan-keadaan seperti demikian sehingga apabila transmisinya normal, pastilah telah mencapai pihak pemberi penawaran pada waktunya, penerimaan yang terlambat akan berlaku sebagai suatu penerimaan kecuali apabila, pihak pemberi penawaran secara lisan segera menginfomasikan kepada pihak penerima penawaran bahwa pihaknya menganggap penawarannya telah kadaluarsa atau mengirimkan pemberitahua tentang hal tersebut. Id. [FN85]. Tetapi lihat von Caemmerer & Schlechtriem, supra note 43, 3. [FN86]. Lihat CISG, supra note 1, pasal 16(2)(b) & 29(2). [FN87]. Apabila pihak penerima penawaran adalah pihak yang menyebabkan keterlambatan, maka pihaknya akan menanggung resiko ini walaupun pasal 21(1) memberi kesempatan kepada pihak pemberi penawaran untuk mengirimkan pemberitahuan yang menyatakan menerima penerimaan. Neumayer & Ming, supra note 45, at 201; Wey, supra note 32, 797, at 317. Eorsi berpendapat bahwa apabila pengirim mengetahui bahwa pihak yang dituju tidak berada di tempat tetapi tetap mengirimkan komunikasi, pengirim mungkin telah melakukan pelanggaran atas prinsip itikad baik. Lihat Eorsi, supra note 79, at 2-8. Akan tetapi alasan Eorsi bahwa pelanggaran tersebut telah terjadi dapat disanggah dengan kenyataan bahwa pihak pemberi penawaran akan kehilangan kesempatan untuk mencapai kesepakatan kontrak dan bahwa pihak penerima penawaran tidak akan ada untuk menerimanya. Namun, apabila pihak penerima penawaran mengirimkan komunikasinya dengan mengetahui bahwa pihak pemberi penawaran tidak ada, pihak penerima penawaran hanya memenuhi persyaratan Konvensi yang berkaitan dengan ketentuan "sampai" dalam jangka waktu yang wajar. [FN88]. tetapi lihat Wey, supra note 32, 801, at 319; Neumayer & Ming, supra note 45, at 202. [FN89]. CISG, supra note 1, pasal 23. [FN90]. Frasa "kemungkinan akan berlaku" dipilih karena tindakan memberikan jawaban atau tidak melakukan tindakan bukanlah bersifat disposisi. "Pernyataan yang dibuat oleh atau perbuatan lain oleh pihak penerima penawaran yang menunjukan persetujuan atas suatu penawaran merupakan penerimaan. Tidak memberikan jawaban atau tidak melakukan tindakan tidaklah sendirinya merupakan penerimaan " CISG pasal 18(1). Lihat juga Perales Viscasillas, supra note 3, at 512. [FN91]. Lihat supra text yang menyertai catatan 12-17. [FN92]. Lihat CISG, supra note 1, pasal. 19(2), 21(2). [FN93]. Lihat id. 19(2). [FN94]. Penerimaan, yang terlambat karena faktor-faktor eksternal, akan berlaku "kecuali, pihak pemberi penawaran secara lisan segera menginformasikan kepada pihak penerima penawaran bahwa pihaknya menganggap penawarannnya telah kadaluarsa." Id. pasal 21(2).
[FN95]. Lihat id. pasal 18(3). [FN96]. Lihat Catatan-catatan Resmi, supra note 1, at 23; lihat juga Bianca & Bonell, supra note 5, 3.2, at 172 (Mereka memiliki keraguan tentang waktu berlakunya penerimaan tersebut: waktu berakhirnya jangka waktu yang dipersyaratkan untuk tidak memberikan jawaban atau, secara berlaku secara surut, waktu diterimanya penawaran.); Vicent Heuze, La Vente Internationale de Marchandises. Droit Uniforme 151 (1992). Dalam sistem hukum Jerman, sikap tidak adanya jawaban atau tindakan yang dari pihak yang dituju oleh konfirmasi tertulis dianggap sebagai penerimaan. Lihat OLGZ Hamburg, 1980 LG Karlsruhe, 1981 (7 O 530/80); LG Marburg, 1982 (4 O 22/82). Pengadilan Basel- Stadt menyatakan bahwa dalam hal konflik antara penjual dari Austria dan pembeli dari Swiss, tidak adanya jawaban atau tindakan sebagai tanggapan atas konfirmasi tertulis setelah tercapainya kesepakatan kontrak harus dipahami sebagai kebiasaan dagang berdasarkan pasal 9(2). LihatBasel-Stadt 21 Des. 1992 (P4 1991/238) (Switz.). Sebaliknya, pengadilan Jerman menyatakan bahwa dalam kontrak perdagangan antara pembeli dari Jerman dan penjual dari Belanda Konvensi tidak dapat menerima Doktrin Jerman tentang nilai sebagai penerimaan atas tidak adanya jawaban atau tindakan atas konfirmasi tertulis pihak yang dituju, karena dalam kasus tersebut salah satu dari Hukum nasional dari para pihak tersebut tidak mengakui doktrin tersebut. [FN97]. Lihat Filanto S.p.A. v. Chilewich Int'l Corp., 789 F. Supp. 1229 (S.D.N.Y. 1992); lihat juga Ronald A. Brand & Harry M. Flechtner, Arbitrase dan Pembuatan Kontrak dalam Perdagangan Internasional: Penafsiran Pertama dari Konvensi Perdagangan PBB, 12 J.L. &Com. 239 (1993) (yang mengomentari Filanto dan memfokuskan pada perjanjian arbitrase); Gary Kenji Nakata, Filanto S.p.A. v. Chilewich Int'l Corp.: Sounds of Silence Bellow Forth Under the CISG's International Battle of the Forms, 7 Transnat'l Law. 141 (1994) (yang membandingkan tidak adanya jawaban atau tindakan dengan "perang bentuk"); Pilar Perales Viscasillas, La Perfeccion Por Silencio de la Compraventa Internacional en la Convencion de Viena de 1980, 52 Derecho de los Negocios 9 (1995). Stern & Ludwig mendukung pemecahan tersebut tetapi memperluasnya untuk setiap kasus di mana tidak adanya jawaban atau tindakan memiliki peranan sebagai penerimaan. Lihat, supra note 47, 68, at 29; Ludwig, supra note 11, at348. [FN98]. Pasal 18(3) menetapkan sebagai berikut:
Akan tetapi, apabila, berdasarkan penawaran atau sebagai akibat dari praktek yang telah dikembangkan para pihak di antara mereka atau dari kebiasaan, pihak penerima penawaran dapat menunjukkan persetujuan dengan melakukan suatu tindakan, seperti yang berkaitan dengan pengiriman barang atau pembayaran atas harga, tanpa pemberitahuan kepada pihak pemberi penawaran, penerimaan akan berlaku pada saat tindakan tersebut dilaksanakan, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan di ayat sebelumnya. CISG, supra note 1, pasal 18(3). [FN99]. Beberapa ahli berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya komunikasi dalam keadaankeadaan tersebut. Lihat Herber & Czerwenka, supra note 53, at 100 n.13; Heuze, supra note 96, at 150-51; Komisi Reformasi Hukum, Laporan tentang Konvensi (Wina) Perserikatan Bangsabangsa tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional 1980 (1992); Ludwig, supra note 11, at 321-22, 326, 348; Neumayer & Ming, supra note 45, at 172; Gyula Eorsi, Pembuatan Kontrak, dalam Konvensi Wina tahun 1980 tentang Perdagangan Barang Internasional, 50 (1985); Clark Kelso, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan Barang Internasional;
Pembuatan Kontrak dan Perang Bentuk, 21 Colum. J. Transnat'l L. 540 (1983); Burt A. Leete, Pembuatan Kontrak berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan Barang Internasional dan Kitab Hukum Dagang yang Seragam: Perangkap untuk yang Tidak Awas, 6 Temp. Int'l & Comp. L.J. 208 (1992); Stern, supra note 47, at 29 n.69, 54 n.126; Walter
Nama/NPM: Nurul Rochmah/25211407
Kelas/Tahun: 2EB09/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar