Implikasi Diberlakukannya Kebijakan Ruang Udara Terbuka (Open Sky Policy) Bagi Indonesia dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan
Ada dua hal penting yang harus mendapat perhatian lebih lanjut sebagai akibat dari adanya kebijakan ruang udara terbuka terhadap Indonesia. Pertama, kebijakan ruang udara terbuka secara tidak langsung telah mengurangi kemutlakan kedaulatan negara atas ruang udaranya. Faktor ekonomi merupakan alasan penting di balik perubahan tersebut. Kedua, kebijakan ruang udara terbuka, khususnya yang diperkenalkan oleh Uni Eropa menjadikan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai salah satu alas anutama lahirnya kebijakan tersebut. Secara geografis dan politik, Indonesia berbeda dengan Uni Eropa. Mengadopsi kebijakan ruang udara terbuka, dipandang kurang menguntungkan bagi Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki ruang udara sangat luas. Memang faktor ekonomi patut menjadi perhatian Indonesia di balik lahirnya kebijakan open sky tersebut. Namun tidak boleh mengesampingkan faktor-faktor lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam kaitan ini, Indonesia harus memiliki grand desain dalam pengelolaan ruang udara sebagai salah satu asset negara yang memiliki nilai strategis, baik dilihat dari aspek ekonomi, politik, sosial, buadaya serta pertahanan keamanan. Kepentingan-kepentingan ekonomi harus diimbangi oleh pertimbanganpertimbangan politik (antara lain perlindungan terhadap industri penerbangan domestik), sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan. Pembuatan kebijakan di sektor penerbangan tanpa mengabaikan pertimbangan-pertimbangan tersebut akan sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan bangsa secara keseluruhan.
Sehubungan dengan itu, bagi Indonesia yang perlu dikembangkan sebenarnya bukan open sky policy, melainkan national air economic policy yang memperhitungkan segala aspek yang terkait secara komprehensif. Sejak awal pertumbuhannya, dunia penerbangan telah menjadikan faktor keselamatan (safety) dan keamanan (security) sebagai hal yang sangat penting. Dengan perkataan lain, bisnis penerbangan identik dengan persoalan keselamatan dan keamanan. Maraknya ancaman terorisme telah membawa dampak yang sangat besar terhadap dunia penerbangan, salah satu diantaranya adalah lahirnya aturan-aturan yang sangat ketat bagi penumpang dalam membawa barang bawaan. Sebagaimana telah dikemukakan di muka alasan keselamatan dan keamanan yang menyebabkan kebijakan ruang udara terbuka Eropa lahir. Atas alasan keselamatan pula, Uni Eropa melarang maskapai penerbangan Indonesia untuk terbang ke seluruh negara anggota Uni Eopa. Tanpa menutup adanya motif lain dari pihak Uni Eropa dalam kebijakan pelarangan terbang maskapai penerbangan Indonesia, namun faktor keselamatan tampaknya merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari, karena kondisi penerbangan dalam negeri memperlihatkan tingkat keselamatan penerbangan yang kurang memadai. Melalui kebijakan tersebut, Uni Eropa dapat menjaga kredibilitas dunia penerbangan anggotanya. Pelajaran penting bagi Indonesia adalah bahwa upaya meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan hendaknya jangan hanya ditujukan sebagai respon jangka pendek untuk kembali dapat menerbangi kawasan Uni Eropa. Peningkatan kualitas kamanan dan keselamatan penerbangan harus merupakan kebijakan nasional berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga kredibilitas dunia penerbangan. Penutup Implementasi dari kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) di Indonesia masih banyak terdapat kekurangan. Hal ini disebabkan karena banyak faktor yaitu: kekurangsiapan pemerintah dalam melindungi industri penerbangan dalam negeri, dengan belum menyediakan aturan hukum yang jelas mengenai penetapan tariff kekurangsiapan operator dalam menyelenggarakan jasa penerbangan; kurangnya sarana dan prasarana untuk menuju open sky. Terdapat implikasi secara ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan dari diberlakukannya kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) bagi Indonesia.
Akan tetapi, implikasi yang paling menonjol dari ketiga hal ini adalah implikasi secara ekonomi dan pertahanan. Pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penerapan kebijakan open sky ini agara Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam persaingan antar negara.
Daftar Pustaka
B. Tatelman, Todd, Legal Developments in International Civil Aviation, Congressional Research Service, The Library of Congress, 2006.
Claessens, Stijn, and Marion Jansen, 2000, Internationalization of Financial Services, Issues and Lessons for Developing Countries. Kluwer Law International, New York. Council of ICAO, “Developments in International Air Transport Regulation and Liberalization” supplement to A37-WP/5 EC/1, diambil dari http://www.icao.int/icao/ en/atb/epm/index.html tanggal 23 Maret 2011.
D., Hummels, “Transportation Costs and International Trade in The Second Era of Globalization”, The Journal of Economic Perspectives 21, 3, 2007.
F. Crabtree, Benyamin, Doing Qualitative Research. Sage Publication, London, 1995.
Hindley, Trade Liberalization in Aviation Services: Can the Doha Round Free Flights? AEI Press, 2004.
J. E. and V. Trindade, Rauch, “Ethnic Chinese Networks in International Trade”, Review of Economics and Statistics, 84, 2000.
Kono, Masamichi, Opening Market in Financial Services and the Role of the GATS, Special Studies, WTO Secretariat, Geneva, 1998.L. Schless, Adam, “Opened Skies: Loosening the Protectionist Grips on International Civil Aviation” dalam Emory International Law Review Vol. 8, 1994.
Likada, Frans, Masalah Lintas di Ruang Udara, Binacipta, Bandung, 1987.
OECD, OECD Workshop on Principles for the Liberalization of Air Cargo Transportation: Principles for the Liberalization of Air Cargo, 2000, diambil dari http:// www.oecd.org/dataoecd/7/9/1806687.pdf P., Hanlon, Global Airlines: Competition in a Transnational Industry, Third Edition, Elsevier, 2006.
W. and P. Sauve, Hubner, “Liberalizing Scenarios for International Air Transport”, Journal of World Trade, 35(5), 2001.
World Trade Organization, Second Review of the Air Transport Annex: Developments in the Air Transport Sector (Part Three), Note by the Secretariat, document S/C/W/270/Add.2, 2007.
Nama/NPM: Nurul Rochmah/25211407
Kelas/Tahun: 2EB09/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar